Polemik Ganja Jadi Tanaman Obat, Akademisi Sebut Ranah Kemenkes

Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:10 WIB
Syafuan menambahkan, jika persoalan ini sudah diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset yang jelas. Di beberapa negara, seperti Belanda misalnya, ganja dilegalkan untuk dikonsumsi. Selain itu juga di beberapa negara sudah dijadikan obat. Namun penggunaannya tetap dikontrol ketat negara. Di Indonesia, juga lebih dibutuhkan aturan dan pengawasan yang ketat.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 lampiran 1 butir 8, ganja ini masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika sesuai dengan pasal 8 undang-undang 5 tahun 2009.

BNN juga mempertanyakan, tidak dilibatkan dalam pembahasan penetapan tersebut. Padahal Badan ini adalah leading sector pada encegahan, pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja. Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Sebelumnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika," katanya.

Saat ini, lanjutnya, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, kata dia, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dia juga menyatakan, Mentan Syahrul Yasin Limp berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More