Welfare State dan Subsidi
Selasa, 18 Juni 2024 - 06:55 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
NEGARA kesejahteraan (welfare state) merupakan model pemerintahan di mana negara memegang tanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Konsep welfare state tersebut adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Konsep welfare state bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, wefare state tidak hanya mencakup cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social service), melainkan menekankan setiap orang memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya.
Melalui berbagai layanan publik yang komprehensif dan jaminan sosial yang kuat, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial. Sehingga secara umum, konsep welfare state bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam mewujudkan konsep welfare state, peran negara menjadi sangat krusial sehingga membutuhkan sebuah pemerintah yang kuat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta administrasi pembangunan yang mumpuni. Pemerintah yang kuat adalah fondasi dari negara kesejahteraan yang efektif.
Kekuatan pemerintah dalam konteks tersebut bukan berarti otoritarianisme, melainkan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dengan efektif dan efisien. Tanpa pemerintahan yang kuat, upaya untuk menciptakan negara kesejahteraan yang adil dan merata akan terhambat oleh berbagai tantangan seperti korupsi, inefisiensi, dan ketidakstabilan politik.
Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance pun menjadi kunci dalam implementasi welfare state. Hal tersebut lantaran good governance melibatkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan.
Tata kelola pemerintahan yang baik memastikan bahwa sumber daya publik dikelola secara efisien dan efektif, serta digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program-program kesejahteraan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
NEGARA kesejahteraan (welfare state) merupakan model pemerintahan di mana negara memegang tanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Konsep welfare state tersebut adalah sebuah gagasan negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Konsep welfare state bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, wefare state tidak hanya mencakup cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social service), melainkan menekankan setiap orang memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya.
Melalui berbagai layanan publik yang komprehensif dan jaminan sosial yang kuat, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang memadai terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial. Sehingga secara umum, konsep welfare state bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam mewujudkan konsep welfare state, peran negara menjadi sangat krusial sehingga membutuhkan sebuah pemerintah yang kuat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta administrasi pembangunan yang mumpuni. Pemerintah yang kuat adalah fondasi dari negara kesejahteraan yang efektif.
Kekuatan pemerintah dalam konteks tersebut bukan berarti otoritarianisme, melainkan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dengan efektif dan efisien. Tanpa pemerintahan yang kuat, upaya untuk menciptakan negara kesejahteraan yang adil dan merata akan terhambat oleh berbagai tantangan seperti korupsi, inefisiensi, dan ketidakstabilan politik.
Selain itu, tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance pun menjadi kunci dalam implementasi welfare state. Hal tersebut lantaran good governance melibatkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan.
Tata kelola pemerintahan yang baik memastikan bahwa sumber daya publik dikelola secara efisien dan efektif, serta digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program-program kesejahteraan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.
tulis komentar anda