Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:12 WIB
"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain untuk PPK 4 persen, untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen," kata Asep.

Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.

Asep merincikan penerima itu terjadi sejak tahun 2017 antara lain atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar, lalu pada tahun 2018 atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2019 atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp3 miliar secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

"Satu mobil Toyota Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada YO di Purwokerto. Satu mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017, mobil tersebut diserahkan tahun 2018 kepada YO di Purwokerto," ujarnya.

Atas perbuatannya, YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More