KPK Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
"Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
Dalam memgajukan banding, kata Tessa, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
"Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
Dalam memgajukan banding, kata Tessa, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.
"Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
(rca)