Staf Hasto Ajukan Perlindungan ke LPSK, Singgung Ada Jebakan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:20 WIB
loading...
Staf Hasto Ajukan Perlindungan ke LPSK, Singgung Ada Jebakan
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada media di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya permohonan perlindungan ditempuh agar LPSK mampu menjamin hak-hak Kusnadi yang dijadikan saksi dalam kasus suap Harun Masiku.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa pertama kami laporkan ke LPSK ini bukan terkait terancam, seperti yang disampaikan jubir KPK. Tapi kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi, untuk dapat menjamin haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, Sabtu (29/6/2024).

Ronny menganggap Kusnadi dijebak pada 10 Juni 2024 silam di mana terdapat upaya paksa terhadap Kusnadi oleh penyidik KPK AKBP Rossa. Padahal, Kusnadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.



"Kita melihat saudara Kusnadi ini seolah-olah tumbal politik melalui tangan penyidik KPK. Perlu kita sampaikan bahwa saudara Kusnadi tidak ada urusannya dengan Harun Masiku," tegasnya.

Kusnadi, kata Ronny, pada saat itu hanya datang ke KPK untuk mendampingi Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK kemudian malah meminta Kusnadi untuk menyerahkan buku milik PDIP dan ponsel milik Hasto.

"Jadi kedua poin itu yang kita berharap, bahwa LPSK melindungi saudara Kusnadj karena dia punya hak-hak secara hukum yang mana menjadi tugas dari rekan-rekan LPSK," tutupnya.



Ketidakprofesional penyidik terhadap Kusnadi ini telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Namun, Ronny menyebut pihaknya belum mendapatkan jawaban lanjutan dari laporan tersebut. Ia meminta KPK untuk berfokus mencari Harun Masiku yang hilang selama lebih dari empat tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)
pixels