Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman di Tepi Barat Palestina
loading...
![Kemlu Kutuk Israel Legalkan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/07/01/15/1406635/kemlu-kutuk-israel-legalkan-5-pos-permukiman-di-tepi-barat-uhp.webp)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina untuk diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.
"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,"dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).
Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.
"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,"dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).
Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.
(cip)