KPU: Cagub-Cawagub Harus Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
Senin, 01 Juli 2024 - 10:57 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/YouTube KPU
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut.
Dalamamar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. "Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7/2024).
Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Dalamamar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. "Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7/2024).
Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024.
Baca juga: MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Selanjutnya, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Lihat Juga :