Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi

Kamis, 13 Juni 2024 - 21:12 WIB
loading...
Tetapkan 1 Tersangka...
KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jawa Bagian Tengah) yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 sampai 2021.



Sementara, DRS memiliki tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya yang digunakan dia sebagai rekanan proyek dugaan korupsi.

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam praktik dugaan korupsi ini, DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. YO adalah orang yang mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan.

"PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang," sambungnya.

Setelah membantu rekanan memenangkan lelang, YO lantas meminta persentase tertentu kepada para perusahaan pelaksana paket dengan besaran 10-20 persen.

"Persentase fee dari rekanan saat tersangka YO menjabat PPK antara lain untuk PPK 4 persen, untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen," kata Asep.

Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengumpulkan fee dari rekanan lainnya yang mengerjakan paket pekerjaan. Dari penerimaan fee yang dikumpulkan DRS, tersangka YO menerima dalam bentuk uang dan barang.

Asep merincikan penerima itu terjadi sejak tahun 2017 antara lain atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar, lalu pada tahun 2018 atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2019 atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp3 miliar secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

"Satu mobil Toyota Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada YO di Purwokerto. Satu mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017, mobil tersebut diserahkan tahun 2018 kepada YO di Purwokerto," ujarnya.

Atas perbuatannya, YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)