Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:23 WIB
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.

b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).

c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).

d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.

Syarat Administrasi:

a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.

b. Menyerahkan SKCK.

c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.

d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.

e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.

f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.

g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.

h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.

i. Pernyataan bersedia diverifikasi.

j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.

k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.

Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More