Kisruh Revisi UU Penyiaran, Dewan Pers: Perlu, tapi Jangan Membuat Demokrasi Mundur
Jum'at, 14 Juni 2024 - 19:13 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan tak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Revisi terhadap beleid itu dinilai perlu, tetapi jangan membuat demokrasi mundur dengan merenggut kebebasan pers.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Penyiaran," yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran
"Kami juga paham bahwa UU Penyiaran ini sudah lama dibahas dan perlu ada revisi. Tetapi, kemudian bukan berarti revisinya justru akan membuat wajah buruk demokrasi kita. Ini berbahaya," ujar Yadi.
Ada sejumlah klausul yang ditolak Dewan Pers, salah satunya Pasal 8 huruf A. Klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Kewenangan KPI itu dipertegas dalam Pasal 42.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Penyiaran," yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran
"Kami juga paham bahwa UU Penyiaran ini sudah lama dibahas dan perlu ada revisi. Tetapi, kemudian bukan berarti revisinya justru akan membuat wajah buruk demokrasi kita. Ini berbahaya," ujar Yadi.
Ada sejumlah klausul yang ditolak Dewan Pers, salah satunya Pasal 8 huruf A. Klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Kewenangan KPI itu dipertegas dalam Pasal 42.
Lihat Juga :