Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:23 WIB
loading...
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Periode 2024-2027 dari unsur Dewan Pers telah dibuka. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Periode 2024-2027 dibuka. Apa saja persyaratannya?

Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, tim ini akan menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) perpres tersebut.

Anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk Kementerian Kominfo. Anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang. Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Adapun anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.



Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id. Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran.

Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini.

Kriteria dan Persyaratan

Persyaratan menjadi calon anggota komite:

Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.

Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.



Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.

Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.

Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)