Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:50 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Sebab, sejumlah pasal dan beberapa hal yang tidak disepakati itu bisa memberangus kemerdekaan pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan sejumlah pasal yang tertera dalam beleid RUU Penyiaran.
"Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan sejumlah pasal yang tertera dalam beleid RUU Penyiaran.
"Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Lihat Juga :