Tantangan dan Peluang Media Komunitas dalam Digitalisasi Ruang Publik
Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:07 WIB
Dr. Ika Yuliasari
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Ketua Departemen Organisasi Forum Komunikasi Pembangunan Indonesia ( FORKAPI)
PERKEMBANGAN teknologi komunikasi di masa revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menimbulkan dampak kompleks dalam sistem kehidupan masyarakat Indonesia. Peningkatan arus informasi di media internet menunjukkan bahwa masyarakat telah mengakses dan menggunakan perangkat teknologi komunikasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi.
Digitalisasi media komunikasi membawa dampak konvergensi media dengan pemanfaatan teknologi digital. Regulasi pemerintah Republik Indonesia tentang televisi digital, radio digital dan konvergensi media baru memberikan ruang bagi media konvensional untuk melakukan tranformasi media.
Di masa globalisasi, beragam media baru tumbuh dalam sistem komunikasi tanpa sekat di belahan dunia, namun demikian di tingkat lokal terdapat media komunitas yang dibangun dengan semangat masyarakat lokal. Fenomena tentang media komunitas tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia yakni media komunitas yang dibangun masyarakat lokal dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat lokal seperti televisi komunitas, radio komunitas, buletin komunitas, majalah komunitas dan sebagainya .
Dinamika media komunikasi di era digital merefleksikan perilaku komunikasi masyarakat dan media yang bersifat interaktif. Selaras dengan pendapat Habermas dalam Hardiman (2009) ruang publik merupakan ruang bebas dimana individu dapat berbicara dan berdiskusi dengan kesetaraan. Perbincangan dapat terjadi di berbagai ruang atau forum di mana masyarakat berkumpul melakukan tindakan komunikasi. Eksistensi media komunikasi termasuk media komunitas menjadi manifestasi ruang publik. Media komunitas memiliki kekhasan yakni komunitas yang terfokus pada kebutuhan informasi sama, partisipasi komunitas dan jangkauan distribusi informasi sesuai area geografis. Di laman AMARC internasional (Organisasi Radio Komunitas Dunia) dijelaskan bahwa radio komunitas tidak bertujuan meraih keuntungan, berorientasi kepentingan masyarakat dan pengembangan komunitas serta membangkitkan partisipasi masyarakat. (amarc-ap.org).
Ruang lingkup media komunitas mengacu pada konsep media komunikasi. Media komunikasi menurut Mc.Quail (2017) berperan sebagai sumber kekuatan, alat kontrol publik, wahana pengembangan budaya dan forum untuk mengomunikasikan realitas kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan media komunitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan berbentuk sebagai lembaga berbadan hukum, dirintis dan dikelola oleh komunitas untuk melayani kepentingan komunitas. Media komunitas dapat menyampaikan informasi tentang budaya, pendidikan, dan informasi terkait identitas bangsa Indonesia. Perbedaan mendasar media komunitas dibandingkan media komunikasi lainnya adalah bersifat independen dan tujuan penyiaran tidak mengutamakan aspek komersial. Namun demikian, media komunitas dapat mempergunakan peluang hibah, sponsor, dan kontribusi pihak yang tidak mengikat kebijakan operasional.
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Ketua Departemen Organisasi Forum Komunikasi Pembangunan Indonesia ( FORKAPI)
PERKEMBANGAN teknologi komunikasi di masa revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menimbulkan dampak kompleks dalam sistem kehidupan masyarakat Indonesia. Peningkatan arus informasi di media internet menunjukkan bahwa masyarakat telah mengakses dan menggunakan perangkat teknologi komunikasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi.
Digitalisasi media komunikasi membawa dampak konvergensi media dengan pemanfaatan teknologi digital. Regulasi pemerintah Republik Indonesia tentang televisi digital, radio digital dan konvergensi media baru memberikan ruang bagi media konvensional untuk melakukan tranformasi media.
Di masa globalisasi, beragam media baru tumbuh dalam sistem komunikasi tanpa sekat di belahan dunia, namun demikian di tingkat lokal terdapat media komunitas yang dibangun dengan semangat masyarakat lokal. Fenomena tentang media komunitas tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia yakni media komunitas yang dibangun masyarakat lokal dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat lokal seperti televisi komunitas, radio komunitas, buletin komunitas, majalah komunitas dan sebagainya .
Dinamika media komunikasi di era digital merefleksikan perilaku komunikasi masyarakat dan media yang bersifat interaktif. Selaras dengan pendapat Habermas dalam Hardiman (2009) ruang publik merupakan ruang bebas dimana individu dapat berbicara dan berdiskusi dengan kesetaraan. Perbincangan dapat terjadi di berbagai ruang atau forum di mana masyarakat berkumpul melakukan tindakan komunikasi. Eksistensi media komunikasi termasuk media komunitas menjadi manifestasi ruang publik. Media komunitas memiliki kekhasan yakni komunitas yang terfokus pada kebutuhan informasi sama, partisipasi komunitas dan jangkauan distribusi informasi sesuai area geografis. Di laman AMARC internasional (Organisasi Radio Komunitas Dunia) dijelaskan bahwa radio komunitas tidak bertujuan meraih keuntungan, berorientasi kepentingan masyarakat dan pengembangan komunitas serta membangkitkan partisipasi masyarakat. (amarc-ap.org).
Ruang lingkup media komunitas mengacu pada konsep media komunikasi. Media komunikasi menurut Mc.Quail (2017) berperan sebagai sumber kekuatan, alat kontrol publik, wahana pengembangan budaya dan forum untuk mengomunikasikan realitas kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan media komunitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan berbentuk sebagai lembaga berbadan hukum, dirintis dan dikelola oleh komunitas untuk melayani kepentingan komunitas. Media komunitas dapat menyampaikan informasi tentang budaya, pendidikan, dan informasi terkait identitas bangsa Indonesia. Perbedaan mendasar media komunitas dibandingkan media komunikasi lainnya adalah bersifat independen dan tujuan penyiaran tidak mengutamakan aspek komersial. Namun demikian, media komunitas dapat mempergunakan peluang hibah, sponsor, dan kontribusi pihak yang tidak mengikat kebijakan operasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda