Tantangan dan Peluang Media Komunitas dalam Digitalisasi Ruang Publik

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:07 WIB
loading...
Tantangan dan Peluang...
Dr. Ika Yuliasari, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya. Foto/Istimewa
A A A
Dr. Ika Yuliasari
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Ketua Departemen Organisasi Forum Komunikasi Pembangunan Indonesia ( FORKAPI)

PERKEMBANGAN teknologi komunikasi di masa revolusi industri 4.0 dan society 5.0 menimbulkan dampak kompleks dalam sistem kehidupan masyarakat Indonesia. Peningkatan arus informasi di media internet menunjukkan bahwa masyarakat telah mengakses dan menggunakan perangkat teknologi komunikasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi.

Digitalisasi media komunikasi membawa dampak konvergensi media dengan pemanfaatan teknologi digital. Regulasi pemerintah Republik Indonesia tentang televisi digital, radio digital dan konvergensi media baru memberikan ruang bagi media konvensional untuk melakukan tranformasi media.

Di masa globalisasi, beragam media baru tumbuh dalam sistem komunikasi tanpa sekat di belahan dunia, namun demikian di tingkat lokal terdapat media komunitas yang dibangun dengan semangat masyarakat lokal. Fenomena tentang media komunitas tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia yakni media komunitas yang dibangun masyarakat lokal dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat lokal seperti televisi komunitas, radio komunitas, buletin komunitas, majalah komunitas dan sebagainya .

Dinamika media komunikasi di era digital merefleksikan perilaku komunikasi masyarakat dan media yang bersifat interaktif. Selaras dengan pendapat Habermas dalam Hardiman (2009) ruang publik merupakan ruang bebas dimana individu dapat berbicara dan berdiskusi dengan kesetaraan. Perbincangan dapat terjadi di berbagai ruang atau forum di mana masyarakat berkumpul melakukan tindakan komunikasi. Eksistensi media komunikasi termasuk media komunitas menjadi manifestasi ruang publik. Media komunitas memiliki kekhasan yakni komunitas yang terfokus pada kebutuhan informasi sama, partisipasi komunitas dan jangkauan distribusi informasi sesuai area geografis. Di laman AMARC internasional (Organisasi Radio Komunitas Dunia) dijelaskan bahwa radio komunitas tidak bertujuan meraih keuntungan, berorientasi kepentingan masyarakat dan pengembangan komunitas serta membangkitkan partisipasi masyarakat. (amarc-ap.org).



Ruang lingkup media komunitas mengacu pada konsep media komunikasi. Media komunikasi menurut Mc.Quail (2017) berperan sebagai sumber kekuatan, alat kontrol publik, wahana pengembangan budaya dan forum untuk mengomunikasikan realitas kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan media komunitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan berbentuk sebagai lembaga berbadan hukum, dirintis dan dikelola oleh komunitas untuk melayani kepentingan komunitas. Media komunitas dapat menyampaikan informasi tentang budaya, pendidikan, dan informasi terkait identitas bangsa Indonesia. Perbedaan mendasar media komunitas dibandingkan media komunikasi lainnya adalah bersifat independen dan tujuan penyiaran tidak mengutamakan aspek komersial. Namun demikian, media komunitas dapat mempergunakan peluang hibah, sponsor, dan kontribusi pihak yang tidak mengikat kebijakan operasional.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, maka media komunitas dapat menetapkan pada fokus pelayanan informasi di bidang pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lingkungan, pertanian, budaya, agama, dan sebagainya . Sebagai contoh media komunitas di wilayah perbatasan Republik Indonesia dengan negara tetangga dapat berkolaborasi dan mendukung program Radio Republik Indonesia dalam penguatan identitas bangsa.

Berdasarkan hasil riset Yuliasari (2023) tentang media komunitas di wilayah perdesaan diperoleh temuan bahwa radio komunitas dapat mempertahankan eksistensi dengan beberapa dukungan yakni legalitas media komunitas, kebijakan pemerintah di tingkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, partisipasi masyarakat sebagai pengelola, pembaruan strategi publikasi media komunitas dan kemitraan. Jejaring lembaga dalam operasionalisasi media komunitas memberikan kemudahan bagi pengelola media komunitas untuk merancang dan distribusi informasi, meningkatkan manajemen media komunitas dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) adalah organisasi nasional media komunitas yang menaungi lembaga radio komunitas di Indonesia.

Terkait pendanaan radio komunitas, pengelola media komunitas dapat memanfaatkan dana hibah, sponsor, kontribusi pihak mitra dan iklan layanan masyarakat. Pembatasan sumber dana dalam operasionalisasi media komunitas merupakan upaya pengelola media komunitas untuk menjaga independensi . Selaras fenomena komunikasi digital dewasa ini, sebagian besar pengelola media komunitas melakukan inovasi dan kreasi dalam penyiaran dengan konvergensi media yakni radio streaming, YouTube, Website, Instagram, dan Facebook .Kreativitas pengelola media komunitas dalam digitalisasi ruang publik merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas siaran dan menjangkau target khalayak yang lebih luas.

Pergeseran budaya komunikasi di era digital menimbulkan fenomena kompetisi di antara media komunikasi. Tantangan media komunitas berada di kancah pergulatan media televisi digital, media radio digital, media sosial, dan media komunikasi berbasis internet lainnya. Beragam wacana media diproduksi dan menjadi daya tarik publik sesuai segmentasi media yang bersifat komersial. Kondisi tersebut berbeda dengan media komunitas yang tidak mengejar profit dan berfokus pada kebutuhan informasi masyarakat lokal. Eksistensi media komunitas benar-benar diuji dalam digitalisasi ruang publik terutama pada aspek manajemen media.

Realitas yang terjadi adalah media komunitas berkembang pada ruang lingkup lebih kecil dari media komunikasi komersial dan lembaga penyiaran publik namun tetap bertumbuh sesuai aspirasi masyarakat. Keterbatasan frekuensi, jangkauan geografis, dan pembiayaan terbatas merupakan kendala yang dihadapi pengelola media komunitas. Kondisi tersebut membutuhkan pemikiran ulang secara empiris untuk menjamin keberlangsungan media komunitas .



Fenomena realitas media komunitas seperti radio komunitas atau televisi komunitas yang dilematis tetap memiliki optimisme dan peluang untuk berkembang. Strategi untuk bertahan dalam gempuran arus media utama dapat diimplementasikan dengan integrasi beberapa peluang pengembangan media komunitas di Indonesia sebagai berikut:

Pertama, media komunitas memiliki dasar regulasi yang mengatur batas frekuensi, area geografis dan jangkauan distribusi informasi. Masyarakat yang tinggal di wilayah terisolir dan sulit mengakses internet dapat memanfaatkan media komunitas. Sebagai contoh, biaya pengadaan peralatan radio komunitas cukup terjangkau dan ruang siaran dapat diselenggarakan di kantor desa atau kediaman masyarakat. Meskipun jangkauan siaran tidak luas namun pegiat atau pengelola media komunitas dapat memanfaatkan teknologi informasi. Siaran media komunitas ditransformasikan secara konvergen dengan media baru seperti live streaming, YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, dan sebagainya. Konsekuensi dari pemanfaatan konvergensi media adalah semakin luasnya jangkauan khalayak sehingga informasi dapat diakses oleh warganet global.

Kedua, media komunitas didirikan oleh kelompok masyarakat secara mandiri. Apabila sudah memiliki izin operasional, maka media komunitas membentuk ruang publik dengan segmen khusus dengan minat dan kebutuhan informasi sama. Keterkaitan tersebut menciptakan kesinambungan karena terbentuk ketergantungan media dan masyarakat. Pola dependensi media dan masyarakat menunjukkan bahwa khalayak memiliki ketergantungan terhadap informasi media komunitas. Kepuasan pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat merupakan indikator keberhasilan dalam operasionalisasi media komunitas.

Beberapa faktor yang menjadi pendukung kepuasan informasi masyarakat adalah kebaruan informasi, struktur informasi, teknik penyampaian informasi, atmosfer komunikasi, proses dialog interaktif dan ketepatan penentuan segmen khalayak. Sebagai contoh adalah radio komunitas di wilayah pertanian yang memiliki segmen pendengar kalangan petani milenial menerapkan teknik siaran kekinian agar petani milenial tertarik dan rutin mengakses informasi. Informasi yang menarik tentang produktivitas hasil bumi, pengolahan tanah, masa panen, pengemasan dan pemasaran produk tani dapat dikemas dengan konvergensi teknologi komunikasi. Keterlibatan tokoh publik, pakar, opinion leader, dan influencer mendukung teknik pengemasan informasi dan menjaring partisipasi khalayak dalam berinteraksi.

Ketiga, media komunitas dapat melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga swasta untuk mengatasi kendala manajemen media . Organisasi media komunitas di tingkat daerah dan nasional dapat menjadi jejaring yang mengoptimalkan kiprah media komunitas. Sebagai contoh , media komunitas yang bergerak di bidang kesehatan dapat menjalin kemitraan program dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan tingkat daerah, rumah sakit, puskesmas, dan lembaga terkait. Dukungan lembaga mitra dapat dimanifestasikan dalam bentuk kerja sama program media, hibah, sponsor iklan layanan masyarakat, dan pengembangan kapasitas pengelola media komunitas.

Pengelola media komunitas dapat membangun jejaring media komunitas dengan jaringan sosial di media internet. Kemudahan memperoleh mitra kerja dari media sosial selaras dengan strategi konvergensi media komunitas. Pada dasarnya jejaring sosial berbasis komunitas lebih mudah dibentuk karena komunitas tumbuh dengan partisipasi mandiri dan bersifat organik.

Dari uraian tersebut, media komunitas tetap memiliki kesempatan berkembang dan mempertahankan eksistensi di era digitalisasi ruang publik. Sesuai dengan realitas media komunitas di Indonesia, maka eksistensi media komunitas dapat diakomodasi di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki ribuan pulau, daerah terpencil dan perbatasan negara tetangga. Penguatan peran media komunitas terletak pada regulasi dalam pengelolaan media komunitas, pemanfaatan konvergensi media komunikasi, ikatan sosial media dan khalayak, partisipasi masyarakat dan kapabilitas media komunitas sebagai mediator program pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)