Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:09 WIB
Tim khusus yang dibentuk DPR melibatkan buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai jadi sebuah terobosan baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim khusus yang dibentuk DPR dengan melibatkan buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi sebuah terobosan baru, dalam penyelesaian rancangan payung hukum sapu jagat tersebut.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Anton A Setyawan mengatakan, tidak mudah menentukan sebuah solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan investor dan buruh dengan porsi yang adil.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Anton berharap, keterlibatan buruh dalam tim khusus bentukan DPR ini bisa menjadi jalan tengah agar kepentingan buruh terakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Selama Pandemi, Ciptakan Pendidikan Menyenangkan bagi Anak di Rumah)
"Pada saat draf RUU itu disusun pemerintah, kelompok buruh kurang terakomodasi. Hal ini bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR sehingga buruh bisa memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif," kata Anton, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Anton A Setyawan mengatakan, tidak mudah menentukan sebuah solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan investor dan buruh dengan porsi yang adil.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Anton berharap, keterlibatan buruh dalam tim khusus bentukan DPR ini bisa menjadi jalan tengah agar kepentingan buruh terakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Selama Pandemi, Ciptakan Pendidikan Menyenangkan bagi Anak di Rumah)
"Pada saat draf RUU itu disusun pemerintah, kelompok buruh kurang terakomodasi. Hal ini bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR sehingga buruh bisa memperjuangkan kepentingan mereka di lembaga legislatif," kata Anton, Senin (17/8/2020).
Lihat Juga :