Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:11 WIB
Komnas HAM minta pemerintah dan DPR tidak melanjutkan RUU Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanjutkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pembuatan RUU ini dianggap tidak memberi ruang partisipasi yang cukup bagi masyarakat luas.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)



Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan beberapa persoalan dalam RUU Ciptaker. Pertama, perencanaan pembentukannya RUU ini tidak sejalan dengan mekanisme Perundang-undangan.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

"Ada ketentuan dalam RUU Ciptaker itu, peraturan pemerintah (PP) dapat mengubah setingkat undang-undang (UU) jika muatannya tidak selaras. Ada kesan dalam masa pandemi Covid-19, orang sedang fokus mengatasi krisis kesehatan, ini dikejar untuk segera selesai," kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).

RUU Ciptaker sejak awal drafnya muncul ke permukaan mengundang banyak protes. Organisasi buruh, penggiat hak asasi manusia (HAM), dan para tokoh lintas agama menyuarakan ketidaksetujuannya atas RUU Ciptaker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!