PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:52 WIB
loading...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai hukuman mati tak akan bisa mengembalikan aset negara yang hilang dicuri. Pernyataan ini dilontarkan Sugiat sekaligus merespons sikap Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI yang mendesak eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum maksimal seperti pidana mati.
Sugiat memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI. "Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang menjunjung tinggi hak hidup.
Baca Juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pun menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Sugiat memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI. "Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang menjunjung tinggi hak hidup.
Baca Juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pun menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :