Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:11 WIB
Ahmad Taufan mengungkapkan RUU ini akan membutuhkan banyak peraturan pelaksana. Rinciannya, 493 PP, 19 perpres, dan 4 peraturan daerah. Hal ini menimbulkan penumpukan kekuasaan pada eksekutif. Eksekutif terkesan menjadi super power.
Dia menegaskan keberadaan RUU Cipatker merugikan buruh. "Seandainya tidak ada pandemi, banyak buruh yang berdemonstrasi. Mereka sudah menyampaikan protes-protes kepada pemerintah dan legislatif," tuturnya.
Berdasarkan kajian Komnas, RUU ini akan berdampak pada lingkungan hidup karena tidak perlunya analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pembangunan. Kemudian, relaksasi tata ruang dan wilayah pun akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
"Sekarang saja, di berbagai daerah yang dikembangkan atau adanya investasi pertambangan muncul masalah tata ruang. Ini akan berdampak juga pada hak atas atas pangan, ketimpangan akses, dan kepemilikan lahan," pungkasnya.
Dia menegaskan keberadaan RUU Cipatker merugikan buruh. "Seandainya tidak ada pandemi, banyak buruh yang berdemonstrasi. Mereka sudah menyampaikan protes-protes kepada pemerintah dan legislatif," tuturnya.
Berdasarkan kajian Komnas, RUU ini akan berdampak pada lingkungan hidup karena tidak perlunya analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pembangunan. Kemudian, relaksasi tata ruang dan wilayah pun akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
"Sekarang saja, di berbagai daerah yang dikembangkan atau adanya investasi pertambangan muncul masalah tata ruang. Ini akan berdampak juga pada hak atas atas pangan, ketimpangan akses, dan kepemilikan lahan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :