Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI

Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
Untuk diketahui, sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Bila dilihat, gaji para hulubalang negara tersebut terbilang miris.

Untuk golongan I tamtama misalnya, rentang gaji terendah untuk kelasi dua atau prajurit dua sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100, sedangkan paling tinggi untuk pangkat kopral kepala sebesar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. Angka tersebut jauh berada di bawah gaji rata-rata karyawan di Indonesia pada 2023 yang disebut Salary Explorer berada di angka Rp3.070.000 per bulan. Begitupun gaji untuk golongan II bintara, juga tidak berbeda jauh dengan tamtama.

baca juga: Panglima TNI Diminta Fokus Kesejahteraan Prajurit

Namun di luar gaji pokok, tentu prajurit TNI masih mendapat sejumlah tunjangan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Untuk tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok, tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg beras/jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Sedangkan tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan structural. Sementara tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tidak mudah memang untuk mengetahui porsi dan peruntukan anggaran untuk kesejahteraan prajurit. Terlepas dari pro-kontra, perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit wajib hukumnya. Sangat muskil bila negeri ini berharap prajurit TNI meningkatkan profesionalitasnya demi mempertahankan setiap jengkal tanah NKRI bila mereka tidak fokus karena harus berfikir dan meluangkan tenaga demi memikirkan kebutuhan keluarga.

baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Jamin Kesejahteraan Prajurit TNI

Dari semua indikator kesejahteraan, gaji memang variabel paling pokok karena menyangkut operasional kebutuhan sehari-hari. Apalagi inflasi membutuhkan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang tidak terhindarkan terus melambung. Sebagai perbandingan, karena faktor peningkatan kebutuhan itulah UMR hampir tiap tahun mengalami peningkatan.

Karena itu, dengan logika sama, gaji prajurit TNI juga menggunakan parameter UMR, yakni kebutuhan hidup layak (KHL). Penghitungan KHL melibatkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan perkapita.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More