Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI

Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
Bila merunut pada pemahaman jati diri sebagai tentara profesional, maka pemahaman tentang tentara profesional juga mencangkup komitmen TNI untuk tidak berbisnis. Sebagai konsekuensinya, jati diri sebagai tentara profesional pada saat sama juga menggariskan tentang keharusan prajurit TNI dijamin kesejahteraannya.

Karena itulah, seberapa terpenuhi kesejahteraan prajurit TNI selaras dengan terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Dengan kata lain, terpenuhinya kesejahteraan merupakan prasyarat terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Tanpa terpenuhinya kesejahteraan prajurit, profesionalitas TNI pun bisa terancam karena mereka masih terganggu urusan dapur. Terganggunya profesionalitas prajurit TNI pada akhirnya menggangu konsentrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Lantas apa saja parameter kesejahteraan prajurit? Merujuk pada artikel ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ yang dirilis Kominfo.go.id/, komponen pembangunan kesejahteraan prajurit meliputi penambahan ketersediaan rumah dinas prajurit, perbaikan sistem penggajian dan kompensasi, optimalisasi pangkalan (housing), pembangunan bidang kesehatan, dan jaminan kesejahteraan pasca-purna tugas.

Butuh Komitmen Kuat

“TNI yang terdidik dan terlatih tidak akan menjadi kekuatan yang efektif apabila prajurit dan keluarganya tidak sejahtera. Untuk itu, negara akan benar-benar memastikan adanya penghormatan yang layak bagi para prajurit TNI”. Pernyataan yang disampaikan Presiden JokoWidodo di awal kepemimpinan periode pertama mengindikasikan pemahaman mantan Wali Kota Solo tersebut akan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI.

baca juga: Mengenal M Jusuf, Jenderal TNI yang Perhatian dengan Kesejahteraan Prajurit

Di sisi lain, pesan tersebut sekaligus mengungkap komitmen Presiden sebagai kepala negara yang juga panglima tertinggi TNI untuk memberi perhatian dan terus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pertanyaannya, apakah apa yang disampaikan tersebut terimplementasikan dalam kebijakan, atau apakah hanya sekadar omon-omon – meminjam istilah yang disampaikan Prabowo saat debat.

Untuk mengukur berdasar parameter seperti termuat dalam ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ tentu tidak mudah. Pasalnya, tidak banyak tersedia tentang pemanfaatan anggaran Kemenhan sebagai penanggungjawab anggaran pertahanan untuk kebutuhan kesejahteraan prajurit

Untuk gaji, misalnya, data yang telah berserakan menunjukkan komitmen Jokowi ternyata masih kalah dibanding era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lantas, bagaimana perbedaan gaji TNI dan Polri saat era SBY dan Jokowi?

Saat memimpin, SBY tercatat sembilan kali menaikkan gaji TNI -beserta Polri dan PNS, yakni pada 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. Sedangkan kenaikan gaji di era Jokowi adalah sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Untuk kenaikan pada 2024 sebesar persen pun belum memiliki payung hukum.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More