Urgensi Kesejahteraan Prajurit TNI

Senin, 15 Januari 2024 - 05:05 WIB
Bila merunut pada pemahaman jati diri sebagai tentara profesional, maka pemahaman tentang tentara profesional juga mencangkup komitmen TNI untuk tidak berbisnis. Sebagai konsekuensinya, jati diri sebagai tentara profesional pada saat sama juga menggariskan tentang keharusan prajurit TNI dijamin kesejahteraannya.

Karena itulah, seberapa terpenuhi kesejahteraan prajurit TNI selaras dengan terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Dengan kata lain, terpenuhinya kesejahteraan merupakan prasyarat terwujudnya profesionalitas prajurit TNI. Tanpa terpenuhinya kesejahteraan prajurit, profesionalitas TNI pun bisa terancam karena mereka masih terganggu urusan dapur. Terganggunya profesionalitas prajurit TNI pada akhirnya menggangu konsentrasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Lantas apa saja parameter kesejahteraan prajurit? Merujuk pada artikel ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ yang dirilis Kominfo.go.id/, komponen pembangunan kesejahteraan prajurit meliputi penambahan ketersediaan rumah dinas prajurit, perbaikan sistem penggajian dan kompensasi, optimalisasi pangkalan (housing), pembangunan bidang kesehatan, dan jaminan kesejahteraan pasca-purna tugas.

Butuh Komitmen Kuat

“TNI yang terdidik dan terlatih tidak akan menjadi kekuatan yang efektif apabila prajurit dan keluarganya tidak sejahtera. Untuk itu, negara akan benar-benar memastikan adanya penghormatan yang layak bagi para prajurit TNI”. Pernyataan yang disampaikan Presiden JokoWidodo di awal kepemimpinan periode pertama mengindikasikan pemahaman mantan Wali Kota Solo tersebut akan pentingnya kesejahteraan prajurit TNI.

baca juga: Mengenal M Jusuf, Jenderal TNI yang Perhatian dengan Kesejahteraan Prajurit

Di sisi lain, pesan tersebut sekaligus mengungkap komitmen Presiden sebagai kepala negara yang juga panglima tertinggi TNI untuk memberi perhatian dan terus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pertanyaannya, apakah apa yang disampaikan tersebut terimplementasikan dalam kebijakan, atau apakah hanya sekadar omon-omon – meminjam istilah yang disampaikan Prabowo saat debat.

Untuk mengukur berdasar parameter seperti termuat dalam ‘Rencana Strategis TNI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit’ tentu tidak mudah. Pasalnya, tidak banyak tersedia tentang pemanfaatan anggaran Kemenhan sebagai penanggungjawab anggaran pertahanan untuk kebutuhan kesejahteraan prajurit

Untuk gaji, misalnya, data yang telah berserakan menunjukkan komitmen Jokowi ternyata masih kalah dibanding era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lantas, bagaimana perbedaan gaji TNI dan Polri saat era SBY dan Jokowi?

Saat memimpin, SBY tercatat sembilan kali menaikkan gaji TNI -beserta Polri dan PNS, yakni pada 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014. Sedangkan kenaikan gaji di era Jokowi adalah sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Untuk kenaikan pada 2024 sebesar persen pun belum memiliki payung hukum.

Untuk diketahui, sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Bila dilihat, gaji para hulubalang negara tersebut terbilang miris.

Untuk golongan I tamtama misalnya, rentang gaji terendah untuk kelasi dua atau prajurit dua sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100, sedangkan paling tinggi untuk pangkat kopral kepala sebesar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. Angka tersebut jauh berada di bawah gaji rata-rata karyawan di Indonesia pada 2023 yang disebut Salary Explorer berada di angka Rp3.070.000 per bulan. Begitupun gaji untuk golongan II bintara, juga tidak berbeda jauh dengan tamtama.

baca juga: Panglima TNI Diminta Fokus Kesejahteraan Prajurit

Namun di luar gaji pokok, tentu prajurit TNI masih mendapat sejumlah tunjangan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.

Untuk tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok, tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 18 kg beras/jiwa/bulan untuk prajurit TNI dan sebesar setara 10 kg beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Sedangkan tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan structural. Sementara tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tidak mudah memang untuk mengetahui porsi dan peruntukan anggaran untuk kesejahteraan prajurit. Terlepas dari pro-kontra, perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit wajib hukumnya. Sangat muskil bila negeri ini berharap prajurit TNI meningkatkan profesionalitasnya demi mempertahankan setiap jengkal tanah NKRI bila mereka tidak fokus karena harus berfikir dan meluangkan tenaga demi memikirkan kebutuhan keluarga.

baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Jamin Kesejahteraan Prajurit TNI

Dari semua indikator kesejahteraan, gaji memang variabel paling pokok karena menyangkut operasional kebutuhan sehari-hari. Apalagi inflasi membutuhkan harga kebutuhan pokok dan sekunder yang tidak terhindarkan terus melambung. Sebagai perbandingan, karena faktor peningkatan kebutuhan itulah UMR hampir tiap tahun mengalami peningkatan.

Karena itu, dengan logika sama, gaji prajurit TNI juga menggunakan parameter UMR, yakni kebutuhan hidup layak (KHL). Penghitungan KHL melibatkan variabel kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan perkapita.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More