Putusan MK 143 Berpotensi Timbulkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral
Sabtu, 30 Desember 2023 - 04:00 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berpotensi menimbulkan kekacauan. Putusan itu dinilai bernuasan politik elektoral.
Pandangan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menanggapi putusan MK atas perkara No nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan di UU Pilkada yang menyebut 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dengan putusan MK itu, maka 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 tapi dilantik 2019 dapat menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai sebulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
"Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuasan politik electoral Pilpres 2024," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2023).
Petrus heran dengan putusan MK tersebut. Sebab, sebelumnya telah ada enam gugatan dengan substansi sama tapi semuanya ditolak. Dari catatan itu, enam gugatan itu adalah:
1. Perkara No 55/PUU-XXI/2019, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.
2. Perkara No 67/PUU-XXI/2021, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 45.
3. Perkara No 81/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7), batu uji Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.
Pandangan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menanggapi putusan MK atas perkara No nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan di UU Pilkada yang menyebut 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dengan putusan MK itu, maka 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 tapi dilantik 2019 dapat menjabat hingga 5 tahun atau maksimal sampai sebulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
"Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 berpotensi melahirkan kekacauan dan bernuasan politik electoral Pilpres 2024," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2023).
Petrus heran dengan putusan MK tersebut. Sebab, sebelumnya telah ada enam gugatan dengan substansi sama tapi semuanya ditolak. Dari catatan itu, enam gugatan itu adalah:
1. Perkara No 55/PUU-XXI/2019, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9), dengan batu uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 45.
2. Perkara No 67/PUU-XXI/2021, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 45.
3. Perkara No 81/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7), batu uji Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.
tulis komentar anda