Putusan MK 143 Berpotensi Timbulkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral
Sabtu, 30 Desember 2023 - 04:00 WIB
4. Perkara No 37/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11). Batu Uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45.
5. Perkara No 95/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.
6. Perkara No 62/PUU-XXI/2023, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (5), batu uji Pasal 18 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
"Semuanya memiliki substansi yang sama, yaitu periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024," ujar Petrus.
Namun, kata Petrus, belum ada satu pun yang menguji Ketentuan Pasal 201 Ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil Nomor 62/PUU-XXI/2023. Perkara ini dimohonkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Hasilnya ternyata sama, yaitu MK menolak Permohonan Uji Materiil No 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dkk," ujar Petrus.
Menurut Petrus, putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral 2024. Sebab, satu putusan perkara itu menabrak 6 putusan lain yang amarnya sama.
Karena itu, Petrus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mengeksekusi putusan MK tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan. Sebab pejabat pelaksana tugas yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi Plt Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024," katanya.
Sementara Anggota Perakat Nusantara Carrel Ticualu menilai putusan MK Nomor 143 berpotensi jadi alat kepentingan politik untuk meraup suara di Pilpres 2024. Kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang 'diharapkan' bisa dikondisikan untuk Pemilu 2024.
5. Perkara No 95/PUU-XXI/2022, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.
6. Perkara No 62/PUU-XXI/2023, Objek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (5), batu uji Pasal 18 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
"Semuanya memiliki substansi yang sama, yaitu periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024," ujar Petrus.
Namun, kata Petrus, belum ada satu pun yang menguji Ketentuan Pasal 201 Ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil Nomor 62/PUU-XXI/2023. Perkara ini dimohonkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Elly Engelbert Lasut (Bupati) dan Moktar Arunde Parapaga (Wakil Bupati), Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Hasilnya ternyata sama, yaitu MK menolak Permohonan Uji Materiil No 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dkk," ujar Petrus.
Menurut Petrus, putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral 2024. Sebab, satu putusan perkara itu menabrak 6 putusan lain yang amarnya sama.
Karena itu, Petrus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mengeksekusi putusan MK tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan. Sebab pejabat pelaksana tugas yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi Plt Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024," katanya.
Sementara Anggota Perakat Nusantara Carrel Ticualu menilai putusan MK Nomor 143 berpotensi jadi alat kepentingan politik untuk meraup suara di Pilpres 2024. Kepentingan politik yang dimaksud adalah banyaknya kepala daerah yang 'diharapkan' bisa dikondisikan untuk Pemilu 2024.
tulis komentar anda