Putusan MK 143 Berpotensi Timbulkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

Sabtu, 30 Desember 2023 - 04:00 WIB
"Pjs Kepala Daerah dianggap tak bisa memenuhi kepentingan politik itu, jadi diperpanjanglah jabatan kepala daerah pilihan rakyat karena mereka memiliki basis massa yang bisa digerakkan untuk kepentingan elektoral Pilpres," kata Carrel di Jakarta, Jumat (29/12/2024).

Carrel mencontohkan, ada kontestan Pilpres yang beririsan dengan keluarga penguasa saat ini. Sementara didukung banyaknya partai pendukung yang memiliki banyak kepala daerah yang diusung. "Itu kepentingan politiknya," kata Carrel.

Dia mencontohkan banyak kepala daerah yang terafiliasi dengan koalisi salah satu capres. "Jadi, kepala daerah yang memiliki basis massa hasil Pilkada ini dianggap bisa digerakkan untuk elektoral. Apalagi banyak kepala daerah yang berafiliasi dengan partai pendukung calon," ungkapnya.

Carrel mengingatkan, kepada semua pihak untuk hati-hati dalam menyikapi putusan ini. Agar tak tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari kelompok yang memicu ketidakpastian politik dan hukum.

Untuk diketahui, tujuh kepala daerah menggugat Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang mengatur 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023'.

Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan, maka ada 48 kepala daerah yang mendapat manfaat bisa menyelesaikan masa jabatan hingga 5 tahun atau maksimal sebulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024. Rinciannya 4 gubernur, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More