Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara . Revisi dilakukan karena setiap presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, ia berkata, setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," kata Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
Menurutnya, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," ucap Muzani.
Kendati setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.
"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ucap Muzani.
Saat disinggung terkait sikapnya dalam membuka peluang revisi UU Kementerian Negara, Muzani mengamini. Bahkan, ia berkata, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI yakni pada 20 Oktober 2024. "Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," ujar Muzani.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, ia berkata, setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda," kata Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
Menurutnya, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," ucap Muzani.
Kendati setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.
"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ucap Muzani.
Saat disinggung terkait sikapnya dalam membuka peluang revisi UU Kementerian Negara, Muzani mengamini. Bahkan, ia berkata, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI yakni pada 20 Oktober 2024. "Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," ujar Muzani.
(abd)