KAHMI Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
KAHMI Dukung Kejagung...
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi sektor pertambangan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi sektor pertambangan. Pasalnya, pertambangan yang merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) dimandatkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.

"Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah kepada bangsa Indonesia yang juga sudah diamanahkan oleh konstitusi kita di Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya (dimanfaatkan) untuk kemakmuran rakyat," kata Presidium Majelis Nasional KAHMI Romo HR Muhammad Syafi'i dikutip, Minggu (12/5/2024).

"Jadi, saya kira, memberikan perhatian terhadap pertambangan itu sebuah keharusan karena itu sudah diamanahkan oleh konstitusi dan undang-undang," sambung politikus Partai Gerindra ini.



Romo Syafi'i berpendapat, para pelaku korupsi pertambangan tergolong penjahat lantaran mengganggu kerja-kerja pemerintah menyejahterakan rakyat. Maka itu, ia mendukung kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus terkait.

"Mereka yang melakukan penyimpangan, saya kira, ini kan termasuk penjahat, ya. Penjahat karena tambang itu tidak untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan setengah-setengah. Apalagi, terlibat mengambil keuntungan dari penyimpangan pertambangan itu," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, pihak PT Antam dan kementerian terkait.

Kejagung saat ini mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)