MK Kabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah soal Masa Jabatan

Jum'at, 22 Desember 2023 - 06:54 WIB
loading...
MK Kabulkan Gugatan...
MK mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan. Para kepala daerah itu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan. Para kepala daerah itu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016, dalam gugatan 143/PUU-XXI/2023.

Adapun tujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

Jika masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Infografis
7 Tradisi Unik Menyambut...
7 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Berbagai Daerah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved