Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:33 WIB
loading...
Perludem menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. KPU dianggap telah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah (cakada).
Baca juga: KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur saat penetapan sebagai peserta pilkada.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah (cakada).
Baca juga: KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur saat penetapan sebagai peserta pilkada.
Lihat Juga :