Indikator Politik Beri Tiga Catatan Pelaksanaan Pilkada 2020

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:06 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi (kiri) dan Moderator Maruarar Sirait saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Keempat Taruna Merah Putih (TMP) dengan tema Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Minggu malam (9/8/2020). FOTO/
JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik menyebutkan mayoritas publik atau 63,1% menilai Pilkada Serentak 2020 ini sebaiknya ditunda pelaksanaannya terkait situasi wabah yang melanda. Sementara itu ada 34,3% yang setuju apabila Pilkada tetap digelar pada 9 Desember nanti.

Data tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Keempat Taruna Merah Putih (TMP) dengan tema “Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19”, Minggu malam (9/8/2020).

Selain Burhanuddin, hadir sebagai narasumber Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Tulang Bawang Winarti. Acara ini dipandu langsung Ketua Umum DPP TMP Maruarar Sirait dan dibuka Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Baca juga: Besok, PDIP Umumkan Paslon Kepala Daerah Gelombang III)

Burhanuddin mengatakan, survei ini dilakukan pada Juli ketika kurva penyebaran virus meningkat. Burhanuddin pun memberikan penjelasan bahwa pilkada bisa tetap dijalankan dengan sejumlah catatan.

Pertama, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu harus memberikan sinyal positif bahwa kekhawatiran penyelanggaraan pilkada di tengah pandemi bisa diminimalisasi dan dimitigasi dengan cara penerapan protokol kesehaan secara ketat. (Baca juga: Mirip di Pengadilan, Cara DKPP Bersidang Dikritik)



Kedua, harus diterapkan secara disiplin dan tegas pengenaan sanksi sebagaimana inpres. "Ketiga, pelaksanaan pilkada harus adaptif dengan kondisi pandemi. Perlu ada penyesuaian terhadap entah itu kampanye sampai dengan proses pemungutan suara," kata Burhan.

Burhanuddin pun memberikan catatan bahwa situasi Covid-19 ini tidak boleh menguntungkan calon petahana atau incumbent. Sebab, bisa saja bantuan Covid-19 dimanfaatkan oleh calon petahana untuk menarik dukungan. Karena itu, semua tahapan pilkada tidak boleh menguntungkan pihak incumbent.

"Ini penting, sebab kalau incumbent diuntungkan karena eksposur lebih kuat, misalnya bantuan atau mitigasi dari pemerintah yang terlalu menempatkan incumbent sebagai ujung tombak dan di mana mereka bisa memanfaatkan bantuan untuk kepentingan elektoral," jelasnya.

Dengan demikian, Burhanuddin berharap agar penyelenggara dan pengawas pemilu harus bertindak lebih tegas. Jika ada petahana yang memanfaatkan situasi itu, menurut Burhanuddin penyelenggara harus memberikan sanksi yang tegas. "Maka KPU, Bawaslu, termasuk DKPP harus bertindak lebih tegas. Karena bagaimana pun situasi sekarang sudah menguntungkan incumbent," ujar Buharnuddin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More