Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.



"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tuturnya.



Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 Nopember 2023 itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Dalam gugatannya tersebut, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya, di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.



Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut kepadanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More