Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca juga: Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar



"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tuturnya.

Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 Nopember 2023 itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Dalam gugatannya tersebut, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya, di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut kepadanya.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, PN Jakarta Selatan juga bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

“Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.

Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved