Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 - 08:04 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

"Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca juga: Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar



"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," tuturnya.

Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 Nopember 2023 itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Dalam gugatannya tersebut, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan yang bakal menangani perkaranya, di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut kepadanya.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, PN Jakarta Selatan juga bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

“Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. "Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.

Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved