Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Firli, Hakim Imelda Diharapkan Putuskan dengan Benar

Minggu, 10 Desember 2023 - 02:06 WIB
loading...
Jadi Hakim Tunggal Praperadilan...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi perbincangan publik. Tak lama menyandang tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember 2023 yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Imelda diharapkan memutuskan dengan benar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar menilai penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya merupakan implikasi serangan balik SYL yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan

Menyikapi dinamika perkara Firli Bahuri yang berkembang, DPP Pandawa Nusantara mengutip Adnan Buyung Nasution, ide pembentukan lembaga praperadilan berasal dari adanya hak atau habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law system), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.

Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan itu tidak melanggar hukum (ilegal).

"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia,” kata Faisal, Sabtu (10/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved