Betulkah Fatwa Tidak Mengikat?

Kamis, 23 November 2023 - 20:26 WIB
baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Baru: Hukumnya Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Sebagai contoh para ulama memfatwakan kewajiban melaksanakan salat dengan menggali dari beberapa perintah Allah SWT dalam Al-Quran (di antaranya) QS 2: 43, "Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah ruku’ bersama orang-orang yang ruku."

Ulama mujtahid lalu mengeluarkan kaidah "al-ashlu fi al-mri lil wujub", yang artinya pada hakikatnya perintah itu menunjukkan kewajiban. Itulah yang mendasari fatwa kewajiban salat. Lalu, umat belakangan memahami salat menjadi ibadah wajib, karena fatwa yang merupakan produk ijtihad para ulama.

Contoh serupa adalah mengenai fatwa MUI yang pernah dikeluarkan tahun 1978 tentang ketentuan miqat makani bandara King Abdul Aziz bagi jamaah haji yang datang melalui bandara King Abdul Aziz.

Dalam ketentuan dan juga yang tertuang dalam fikih, bahwa jamaah dari Asia Tenggara termasuk Indonesia yang seharusnya melalui Yalamlam. Lalu MUI menerbitkan fatwa bahwa bandara King Abdul Aziz dapat dijadikan miqat makani dalam ibadah haji. Dan fiqih kontemporer sudah menjadikan fatwa tersebut sebagai hukum yang wajib ditaati bagi jamaah haji Indonesia.

Begitu berat konsekuensi dari fatwa, sehingga Imam Ahmad bin Hanbal memberikan ketentuan yang ketat bagi seorang atau beberapa orang yang mengeluarkan fatwa. Pertama, ia harus ikhlas dan tulus. Kedua, memiliki kecukupan harta benda untuk penghidupannya. Jangan sampai fatwa diterbitkan dimaksudkan untuk menambahkan “pundi-pundi” penghasilan.

Ketiga, memiliki kompetensi, kepintaran dan kecermatan. Keempat, ketenangan dan kewibawaan. Kelima, memiliki kapasitas keilmuan. Sementara Imam An Nawawi menambahkan syaratnya yakni memiliki sikap wara', tsiqqah, terpercaya, memiliki ketajaman dalam berpikir dan terhindar dari kefasikan.

Fatwa Tidak Mengikat?

Di antara rujukan pendapat ulama yang menyatakan bahwa fatwa tidak mengikat adalah pendapat Imam As-Syathiby, seorang ulama mazhab Maliki, dan Ar-Ruhaibani, seorang ulama mazhab Hambali. Dalam kitabnya yang berjudul "Mathalib fi Ulinnuha fi Syarhil Ghayatil Muntaha", Ar-Ruhaibani mendefiniskan bahwa fatwa adalah "penjelasan hukum yang diberikan kepada penanya dan bersifat tidak mengikat (bila ilzam)".

baca juga: BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More