Kesinambungan Manajemen Talenta
Sabtu, 11 November 2023 - 11:41 WIB
Pencapaian prestasi seyogianya diikuti dengan adanya pengakuan dan penghargaan. Tahapanini seyogianya mempertimbangkan bentuk penghargaan seperti halnya jaminan karier belajarbagi peserta didik dan pengakuan bagi penyelenggara ajang. Pemberian beasiswa menjadisalah satu bentuk yang dapat memotivasi, selain pemberian “karpet merah” untuk diterimapada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Terhadap penyelenggara ajang yang berasal dari komunitas atau pemangku kepentinganlainnya, seyogianya diberikan pengakuan. Indikator pengakuan itu berupa standar ajangyang berkualitas dan menghasilkan prestasi anak didik yang dapat dipertanggungjawabkansecara akademik maupun non-akademik. Hal ini penting karena Pemerintah tidak akan mungkin mengadakan ajang yang bervariasi karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Tahap terakhir yaitu kapitalisasi talenta menjadi jembatan antara talenta yangberprestasi dengan akses pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara.Ini terkait dengan konsep “market place”. Misalnya talenta yang berprestasi di bidangriset dan inovasi, seyogianya dapat direkrut oleh BRIN (Badan Riset dan InovasiNasional). Mengapa BRIN? Lembaga ini dalam Desain Besar Manajemen Talenta Nasional(DBMTN) bertanggungjawab mengampu bidang riset dan inovasi. Artinya, talenta riset daninovasi harus dibina lebih lanjut atau diakuisi agar terasah menjadi unggul dan sebagaiasset peningkatan kualitas riset dan inovasi.
Bagi talenta olahraga seyogianya dibina lebih lanjut oleh Kementerian yang mengurusikeolahragaan atau Kemenpora. Lembaga ini diamanahkan untuk mengampu para talenta bidangolahraga. Melalui pembinaan yang sistematik dan sistemik maka para talenta olahragadiharapkan dapat berprestasi dalam berbagai kancah olahraga baik di tingkat regionalmaupun internasional.
Tanggungjawab Bersama
Manajemen Talenta Nasional mensyaratkan pembagian peran dan tugas yang jelas dan tidaksaling tumpeng tindih. Pada tingkat pusat, kementerian atau lembaga terkait perlu salingberkomunikasi. Itu untuk memastikan tentang siapa dan dalam tahap mana harus menjalankanperan sesuai dengan bidang yang diampu sebagaimana digariskan dalam DBMTN. Dan tidakperlu ada kleim bahwa keberhasilan prestasi yang dihasilkan sejak tahap pembibitan atau identifikasi kemudian dijadikan kinerja keberhasilan lembaga atau kementerian tertentu.
Kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan lebih fokus kepada proses pembibitanyaitu dalam tahap identifikasi dan pengembangan talenta. Peran ini pada dasarnya dapatmemetakan potensi talenta secara berjenjang dari pendidikan dasar hingga pendidikantinggi. Peran ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh kementerian, tetapi harus dilakukanbersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, maupun dengan perguruantinggi.
Bagaimanapun, kewenangan atas peserta didik dan satuan pendidikan atau sekolah bukanmenjadi kewenangan pemerintah pusat atau kementerian yang mengurusi pendidikan dankebudayaan. Pembibitan talenta dimulai dari tahap identifikasi menjadi kewenanganpemerintah daerah.
Terhadap penyelenggara ajang yang berasal dari komunitas atau pemangku kepentinganlainnya, seyogianya diberikan pengakuan. Indikator pengakuan itu berupa standar ajangyang berkualitas dan menghasilkan prestasi anak didik yang dapat dipertanggungjawabkansecara akademik maupun non-akademik. Hal ini penting karena Pemerintah tidak akan mungkin mengadakan ajang yang bervariasi karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Tahap terakhir yaitu kapitalisasi talenta menjadi jembatan antara talenta yangberprestasi dengan akses pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara.Ini terkait dengan konsep “market place”. Misalnya talenta yang berprestasi di bidangriset dan inovasi, seyogianya dapat direkrut oleh BRIN (Badan Riset dan InovasiNasional). Mengapa BRIN? Lembaga ini dalam Desain Besar Manajemen Talenta Nasional(DBMTN) bertanggungjawab mengampu bidang riset dan inovasi. Artinya, talenta riset daninovasi harus dibina lebih lanjut atau diakuisi agar terasah menjadi unggul dan sebagaiasset peningkatan kualitas riset dan inovasi.
Bagi talenta olahraga seyogianya dibina lebih lanjut oleh Kementerian yang mengurusikeolahragaan atau Kemenpora. Lembaga ini diamanahkan untuk mengampu para talenta bidangolahraga. Melalui pembinaan yang sistematik dan sistemik maka para talenta olahragadiharapkan dapat berprestasi dalam berbagai kancah olahraga baik di tingkat regionalmaupun internasional.
Tanggungjawab Bersama
Manajemen Talenta Nasional mensyaratkan pembagian peran dan tugas yang jelas dan tidaksaling tumpeng tindih. Pada tingkat pusat, kementerian atau lembaga terkait perlu salingberkomunikasi. Itu untuk memastikan tentang siapa dan dalam tahap mana harus menjalankanperan sesuai dengan bidang yang diampu sebagaimana digariskan dalam DBMTN. Dan tidakperlu ada kleim bahwa keberhasilan prestasi yang dihasilkan sejak tahap pembibitan atau identifikasi kemudian dijadikan kinerja keberhasilan lembaga atau kementerian tertentu.
Kementerian yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan lebih fokus kepada proses pembibitanyaitu dalam tahap identifikasi dan pengembangan talenta. Peran ini pada dasarnya dapatmemetakan potensi talenta secara berjenjang dari pendidikan dasar hingga pendidikantinggi. Peran ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh kementerian, tetapi harus dilakukanbersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, maupun dengan perguruantinggi.
Bagaimanapun, kewenangan atas peserta didik dan satuan pendidikan atau sekolah bukanmenjadi kewenangan pemerintah pusat atau kementerian yang mengurusi pendidikan dankebudayaan. Pembibitan talenta dimulai dari tahap identifikasi menjadi kewenanganpemerintah daerah.
(wur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda