Polri Sebut Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar Pakai Nama Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 02 November 2023 - 18:44 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kemeja oranye), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan TPPU. Foto/Puteranegara/MNC Media
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus tersangka penistaan agama, Panji Gumilang , telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi di tahun 2019.



Saat itu kata Whisnu, Panji meminjam uang ke sebuah bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun berdasarkan hasil analisa, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.

Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!