Bareskrim Sebut Pengelola Hotel Aruss Semarang Dibentuk oleh Bandar Judi Online

Senin, 06 Januari 2025 - 12:56 WIB
loading...
Bareskrim Sebut Pengelola...
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama jajarannya dalam onferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Bareskrim menyatakan telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU judol. FOTO/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga tengah mendalami perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pembangunan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.



"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," katanya.

Sebelumnya, Helfi mengungkap pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs. Menurutnya, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," katanya.

Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)