Kapolri: 1.280 Kasus Korupsi Berhasil Dibongkar, 830 Tersangka Ditangkap selama 2024
Rabu, 01 Januari 2025 - 07:20 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap, sepanjang 2024, pihaknya berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi dan menangkap 830 tersangka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap, sepanjang 2024, pihaknya berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus atau 33,7%, serta mengamankan 830 tersangka.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, dikutip Rabu (1/1/2025)
Baca juga: Cegah Pemalakan, Kapolri Instruksikan Sweeping di Jalur Alternatif saat Nataru
Selain itu, Polri juga mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri berhasil melakukan aset recovery sebesar Rp887 miliar.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, dikutip Rabu (1/1/2025)
Baca juga: Cegah Pemalakan, Kapolri Instruksikan Sweeping di Jalur Alternatif saat Nataru
Selain itu, Polri juga mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polri berhasil melakukan aset recovery sebesar Rp887 miliar.
Lihat Juga :