Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:28 WIB
loading...
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).



Kendati demikian, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” jelas Djuhandhani.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)