Polri Tangkap 1.918 Tersangka Pemain hingga Bandar Judi Online
Selasa, 31 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Polri menangkap sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online sepanjang 2024. Ribuan tersangka itu merupakan pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judi online yang berbeda.
"Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Wakabareskrim Dalami Jaringan Bandar Judi Online Apin BK
Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Polri juga menerapkan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Wakabareskrim Dalami Jaringan Bandar Judi Online Apin BK
Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Polri juga menerapkan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.
Lihat Juga :