Polri Tangkap 1.918 Tersangka Pemain hingga Bandar Judi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menangkap sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online sepanjang 2024. Ribuan tersangka itu merupakan pelaku yang terlibat dalam 1.611 perkara judi online yang berbeda.
"Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Polri juga menerapkan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," tegas Kapolri.
Listyo Sigit memaparkan, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dan 1.611 di antaranya merupakan judi online.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ujar Kapolri.
"Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun (RAT) 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain menersangkakan pemain hingga bandar judol, Polri juga menerapkan Pasal Persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," tegas Kapolri.
Listyo Sigit memaparkan, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dan 1.611 di antaranya merupakan judi online.
"Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ujar Kapolri.
(shf)