Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar
Senin, 06 Januari 2025 - 15:18 WIB
loading...
Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait TPPU dengan tindak pidana asal judi online. Sebanyak 17 rekening itu nilainya mencapai Rp72 miliar. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 rekening terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal judi online (judol). Sebanyak 17 rekening itu nilainya mencapai Rp72 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judi online.
Baca juga: Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judi online.
Baca juga: Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lihat Juga :