MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal sidang laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman serta 8 hakim konstitusi lainnya. Sidang akan dimulai Selasa (31/10/2023) besok dan sidang putusan dibacakan Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.
"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.
"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Baca Juga
tulis komentar anda