MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 03:18 WIB
loading...
MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi MK menggelar sidang putusan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi MK. Termasuk memberikan sanksi seberat-beratnya jika hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berharap MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada hakim yang terbukti melanggar guna memperbaiki kelembagaan MK ke depan," kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/10/2023).

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada empat poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Pertama, soal konflik kepentingan Anwar Usman (Conflict of Interest).



"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Hal itu dibuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.



Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)