MKD Putuskan Anggota DPR Lakukan VCS Langgar Kode Etik, Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Selasa, 03 Desember 2024 - 16:03 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.
Baca juga: Viral Diduga Anggota DPRD Gunungkidul Video Call Seks dengan Perempuan, Warga Tuntut Diberhentikan
Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. "Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam.
Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.
Baca juga: Viral Diduga Anggota DPRD Gunungkidul Video Call Seks dengan Perempuan, Warga Tuntut Diberhentikan
Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. "Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Dek Gam.
Lihat Juga :