MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
loading...
MKMK Kebut Sidang Laporan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada media usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal sidang laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman serta 8 hakim konstitusi lainnya. Sidang akan dimulai Selasa (31/10/2023) besok dan sidang putusan dibacakan Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.

Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.

Baca juga: Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Temui Anwar Usman Cs Sore Ini

"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).

Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).

Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.

"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.

Baca juga: MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi

Pada sidang perdana besok, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.

"Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya," kata Jimly.

Laporan pelanggaran kode etik kepada hakim konstitusi bermula ketika MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Pingsan usai Wisuda...
Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
7 Oknum Brimob Pelindas...
7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol hingga Meninggal Terbukti Langgar Kode Etik
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved