MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
loading...
MKMK Kebut Sidang Laporan...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada media usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal sidang laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman serta 8 hakim konstitusi lainnya. Sidang akan dimulai Selasa (31/10/2023) besok dan sidang putusan dibacakan Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.

Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.



"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).

Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).

Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.

"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.



Pada sidang perdana besok, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.

"Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya," kata Jimly.

Laporan pelanggaran kode etik kepada hakim konstitusi bermula ketika MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)