Kritisi Putusan MK, Pengamat: Jangan Sampai Negara Bergeser dari Demokrasi Jadi Juristokrasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:23 WIB
Kendati begitu, atas putusan MK tersebut, Cecep menilai telah menjadi putusan final dan mengikat. Putusan tersebut hanya bisa direvisi atau ditinjau ulang oleh MK sendiri.



Diketahui, polemik tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More