Kritisi Putusan MK, Pengamat: Jangan Sampai Negara Bergeser dari Demokrasi Jadi Juristokrasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:23 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan menjaga kepentingan politik (political court). Foto/Istimewa
BANDUNG - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan menjaga kepentingan politik (political court). Hal itu disampaikan Cecep ketika ditanya terkait putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Diketahui, kemarin MK memutuskan batas usia capres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah

"Pertanyaannya adalah, apakah ketentuan soal batas usia capres kewenangan MK atau pembuat UU. Menurut saya, itu bukan soal konstitusi, tapi ini termasuk soal open legal policy yang menjadi kewenangan legislatif," kata Cecep, Selasa (17/10/2023).

Persoalan batas usia dan persyaratan calon presiden di luar putusan MK. Mestinya, sejak awal MK menolak membuat putusan yang mengatur soal calon presiden karena sudah menjadi kewenangan pembuat undang undang. Bukan justru menolak gugatan batas usia namun membuat putusan baru yang mensyaratkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.





"Jangan sampai Indonesia bergeser dari negara demokrasi menjadi negara juristrokrasi. Artinya bahwa aspek aspek kenegaraan diatur oleh para hakim, mestinya ini oleh legislatif," tegas Cecep.

MK mestinya tidak pragmatis atau menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu. MK mestinya diisi oleh para negarawan yang lepas dari segala kepentingan sesaat. Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh sembilan hakim yang duduk di MK.

Cecep pun menilai, persoalan persyaratan calon presiden tidak bisa hanya ditentukan oleh MK. Mestinya dilakukan oleh legislatif dalam hal ini DPR/MPR dengan terlebih dahulu melakukan riset. Sehingga persyaratan calon presiden sudah didasarkan pada berbagai unsur yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

"Mestinya ada studi dulu, sehingga kebijakan berbasis pada hasil kajian. Dikaji dulu, sebenarnya yang layak berapa tahun dan seperti apa. Tanya para pakar, belajar ke negara lain. Jadi legkap, ada aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan lainnya. Bukan hanya aspek politis," tegas dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More