Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:01 WIB
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin (16/10/2023).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More