Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Senin, 16 Oktober 2023 - 18:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A berlaku untuk Pilpres 2024.
Diketahui, permohonan tersebut dikabulkan oleh MK karena dianggap beralasan menurut hukum. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kata Guntur, pertimbangan itu haeus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.
Sebelumnya diberitakan MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Diketahui, permohonan tersebut dikabulkan oleh MK karena dianggap beralasan menurut hukum. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kata Guntur, pertimbangan itu haeus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.
Sebelumnya diberitakan MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda