Penguatan Antibodi Perbankan terhadap Serangan Covid-19

Kamis, 30 April 2020 - 06:15 WIB
Kita berharap, dengan adanya OJK, LPS, BI, KSSK dengan payung hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020, serangan Covid-19 tidak akan merontokkan perbankan seperti tahun 1998, meskipun ada yang melontarkan kritik bahwa kebijakan ini mengembalikan kebijakan bail-out yang telah dihapus. Namun berbeda dengan 1998, OJK sudah memiliki penyangga berupa recovery plan bank sistemik yang merupakan kebijakan bail-in mencakup permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan profitabilitas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More