Pakar Komunikasi Sebut Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

Selasa, 12 September 2023 - 13:16 WIB
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan kemunculan Bacapres yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Siaran azan yang menampilkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo sebagai pemeran di salah satu stasiun televisi swasta menuai pro kontra. Tayangan azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut dia, tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.



Baca juga: Ganjar Tampil di Tayangan Azan, PPP Harap Bawaslu Bisa Bedakan Niat Beribadah dan Urusan Politik

"Mungkin Pasal 58 ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan," ujarnya, Selasa, (12/9/2023).

Namun, menurut Widodo, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Pasalnya, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!