Pakar Komunikasi Sebut Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan
Selasa, 12 September 2023 - 13:16 WIB
JAKARTA - Siaran azan yang menampilkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo sebagai pemeran di salah satu stasiun televisi swasta menuai pro kontra. Tayangan azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut dia, tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.
"Mungkin Pasal 58 ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan," ujarnya, Selasa, (12/9/2023).
Namun, menurut Widodo, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Pasalnya, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.
"Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan," jelasnya.
Dia berpandanan apabila tayangan azan yang menampilkan Ganjar yang berstatus sebagai rakyat itu melanggar. Artinya, KPU juga harus konsisten bahwa tayangan azan tidak boleh menampilkan wajah orang.
"Ganjar kan saat ini sama dengan warga negara biasa. Kalau kita konsisten maka seluruh azan tidak boleh ada wajah orang. Cukup suara dan visualisasi tulisan. Bagi kami yang penting adalah sikap konsisten," jelas Suko.
Dosen Komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Iwel Sastra menuturkan bahwa Ganjar saat ini memiliki hak yang sama sebagai rakyat. Dia pun setuju dengan pernyataan Suko Widodo.
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut dia, tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.
Baca Juga
"Mungkin Pasal 58 ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan," ujarnya, Selasa, (12/9/2023).
Namun, menurut Widodo, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Pasalnya, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.
"Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan," jelasnya.
Dia berpandanan apabila tayangan azan yang menampilkan Ganjar yang berstatus sebagai rakyat itu melanggar. Artinya, KPU juga harus konsisten bahwa tayangan azan tidak boleh menampilkan wajah orang.
"Ganjar kan saat ini sama dengan warga negara biasa. Kalau kita konsisten maka seluruh azan tidak boleh ada wajah orang. Cukup suara dan visualisasi tulisan. Bagi kami yang penting adalah sikap konsisten," jelas Suko.
Dosen Komunikasi dari London School of Public Relations (LSPR) Iwel Sastra menuturkan bahwa Ganjar saat ini memiliki hak yang sama sebagai rakyat. Dia pun setuju dengan pernyataan Suko Widodo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda