Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat
loading...

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus penembakan 3 polisi hingga tewas di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum seberat-beratnya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia meminta otoritas pengadilan yang akan mengadili kasus pembunuhan 3 polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung dihukum dengan seberat-beratnya. Sahabat Polisi menilai ada unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Kami kira jelas bahwa penembakan di lokasi sabung ayam itu memang terencana atau direncanakan. Apalagi dengan pengakuan tersangka Kopda B yang menyatakan dirinya menembak 3 polisi, itu menunjukkan bahwa Kopda B memang sudah bersiap-siap menyambut operasi penggerebekan judi sabung ayam,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, Rabu (26/3/2025).
Perencanaan pembunuhan itu juga ditunjukkan dengan keberadaan senjata api rakitan milik Kopda Basarsyah. Padahal, dengan jenjang kepangkatan Kopda, pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan mempunyai dan menggunakan senjata api.
Dengan demikian, motivasi Kopda B membawa senjata saat berlangsungnya peristiwa penembakan tersebut akhirnya menjadi sangat jelas.
“Lalu buat apa Kopda B membawa-bawa senjata api kecuali untuk bersiap-siap menghadapi penggerebekan dan melakukan penembakan. Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ungkapnya.
Karena itu, para pelaku ini memang harus dihukum dengan hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan Kopda B.
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegasnya.
Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.
Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.
“Kami kira jelas bahwa penembakan di lokasi sabung ayam itu memang terencana atau direncanakan. Apalagi dengan pengakuan tersangka Kopda B yang menyatakan dirinya menembak 3 polisi, itu menunjukkan bahwa Kopda B memang sudah bersiap-siap menyambut operasi penggerebekan judi sabung ayam,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, Rabu (26/3/2025).
Perencanaan pembunuhan itu juga ditunjukkan dengan keberadaan senjata api rakitan milik Kopda Basarsyah. Padahal, dengan jenjang kepangkatan Kopda, pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan mempunyai dan menggunakan senjata api.
Dengan demikian, motivasi Kopda B membawa senjata saat berlangsungnya peristiwa penembakan tersebut akhirnya menjadi sangat jelas.
“Lalu buat apa Kopda B membawa-bawa senjata api kecuali untuk bersiap-siap menghadapi penggerebekan dan melakukan penembakan. Kopda B mungkin juga sudah memprediksi kemungkinan efek pembunuhan yang bakal terjadi jika dirinya melakukan (perlawanan) penembakan. Jadi ini jelas dilakukan dengan terencana,” ungkapnya.
Karena itu, para pelaku ini memang harus dihukum dengan hukuman yang paling berat. Misalnya dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, ada unsur perencanaan penembakan dan pembunuhan yang memang dilakukan Kopda B.
“Oleh karena penyidik Puspom AD sudah mendapatkan pengakuan Kopda B atas penembakan 3 korban anggota polisi, maka sudah sepantasnya Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP itu disangkakan kepada Kopda B. Kopda B layak dihukum seumur hidup dan atau diganjar hukuman mati,” tegasnya.
Namun, Sahabat Polisi Indonesia tetap meminta TNI dan Polri terus menjaga soliditas di antara kedua institusi ini. Kasus-kasus semacam ini merupakan perbuatan individual masing-masing oknum anggota dan tidak mencerminkan perilaku kolektif yang ada pada kedua institusi.
Menurut Fonda, selama 10 tahun terakhir institusi TNI-Polri justru mampu menjaga soliditas dan sinergitas dengan baik.
“Melalui kasus Lampung ini, saya percaya TNI-Polri akan semakin mampu menjaga soliditas dan sinergitas di antara keduanya. Caranya tentu dengan menghukum siapa pun (anggota institusi mana pun) yang bersalah tanpa pandang bulu,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :